Presiden Trump Keluarkan Inpres Bantuan Ekonomi saat Pandemi

Selasa, 11/08/2020 12:04 WIB

JurnasTV - Kebuntuan negosiasi di Kongres AS soal pemuliham ekonomi mendorong Presiden AS Donald Trump menandatangani empat Inpres untuk meringankan beban warga yang terkena dampak pandemi corona. Namun, langkah ini dianggap mendahului kongres AS hingga rawan gugatan hukum.   Trump mengumumkan tindakan pemerintahnya mengeluarkan inpres bantuan ekonomi virus corona dalam jumpa pers di club golf pribadinya, Sabtu lalu.   Adapaun 4 inpres yang mencangkup kelanjutan pemberian bantuan tunjangan bagi pengangguran yang kini menjadi US$400 per minggu yang sebelumnya US$600. Adalah upaya mengurangi penggusuran bagi warga yang tidak mampu membayar, menunda bunga pinjaman biaya kuliah, dan pemotongan pajak pendapatan warga. Berikut laporannya.      

TERKINI
Awas Diblokir, Begini Cara Cepat Tutup Rekening Bank Mandiri Momentum Maulid Nabi, Menag Ajak Masyarakat Perbaiki Akhlak Mendikdasmen Salurkan Rp860 Juta untuk Sekolah Terdampak Gempa NTT Pimpinan DPR: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Alat Pukul Rezim Penguasa