Senin, 10/08/2020 15:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus satu orang pelaku dokter gigi gadungan dengan inisial ADS. Ini diketahui setelah korban ADS mengetahui kalau pelaku tidak memiliki izin praktek.
“Tim mendapati informasi dari masyarakat dan media sosial, perihal dugaan praktek kedokteran gigi yang tidak memiliki izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta
1.263 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Doa-Zikir Kebangsaan
LPSK Koordinasi dengan Polda Metro di Kasus Kematian Sutrimo
Keyword : Dokter Gigi Ijin Praktek Polda Metro