Senin, 10/08/2020 15:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus satu orang pelaku dokter gigi gadungan dengan inisial ADS. Ini diketahui setelah korban ADS mengetahui kalau pelaku tidak memiliki izin praktek.
“Tim mendapati informasi dari masyarakat dan media sosial, perihal dugaan praktek kedokteran gigi yang tidak memiliki izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Polisi Hentikan Perkara Haksono Santoso, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
Pertamina Apresiasi Polisi Tindaki Penyalahgunaan LPG
Polda Metro Pastikan Proses Hukum Berjalan Terkait Fahd El Fouz A Rafiq
Keyword : Dokter Gigi Ijin Praktek Polda Metro