Senin, 10/08/2020 15:17 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus satu orang pelaku dokter gigi gadungan dengan inisial ADS. Ini diketahui setelah korban ADS mengetahui kalau pelaku tidak memiliki izin praktek.
“Tim mendapati informasi dari masyarakat dan media sosial, perihal dugaan praktek kedokteran gigi yang tidak memiliki izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini
Kompak Jadi Pengedar Sabu, Pasutri di Bekasi Diciduk Polda Metro Jaya
Keanu AGL Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Umrah Hanania Group
Keyword : Dokter Gigi Ijin Praktek Polda Metro