Kamis, 22/09/2016 20:29 WIB
Jakarta – Rumor yang beredar perihal pejabat yang dapat menunaikan ibadah haji tanpa menunggu bertahun-tahun, dengan tegas ditepis oleh Kasubdit Pembinaan Umrah Kementerian Agama Republik Indonesia, Muhammad Arfi Hatim.
“Saya pastikan tidak ada hal semacam itu,” tegasnya dalam acar a Dialog Polri bertajuk ‘Jalan Berduri Menuju Tanah Suci’, Kamis sore (22/9), di Jakarta Selatan.
Pihaknya menyebut bahwa seluruh lapisan masyarakat tetap melalui prosedur administrasi yang sama dalam proses keberangakatan haji. “Kita punya kuota haji. Jadi siapa pun sama tetap harus menunggu giliran,” ujar Hatim.
Hatim menerangkan bahwa hingga saat ini terdapat dua jenis kuota haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Kuota haji khusus inilah yang menurutnya tidak perlu mengantri bertahun-tahun.
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan 12 Mei
“Haji khusus itu ada petugas haji yang ikut pergi untuk memberikan pelayanan kepada jamaah haji di sana,” terangnya.
Keyword : Haji Kementerian Agama Kemenag Kuota Haji Dialog Polri