AS Sanksi Pemimpin Hong Kong Carrie Lam

Sabtu, 08/08/2020 19:36 WIB

Washington, Jurnas.com - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada pemimpin eksekutif Hong Kong, Carrie Lam dan sejumlah pejabat penting lainnya atas undang-undang keamanan yang diberlakukan China untuk wilayah semi-otonom itu pada akhir Juni.

Departemen Keuangan AS mengumumkan pada Jumat (7/8) membekukan aset Lam yang berbasis di AS dan 10 pejabat senior lainnya di Hong Kong, juga mengkriminalisasi setiap transaksi keuangan dengan individu-individu yang disebutkan di atas.

Menteri Keuangan AS, Steven Mnuchin mengklaim dalam sebuah pernyataan, Lam dijatuhi sanksi karena bertanggung jawab secara langsung untuk melaksanakan kebijakan penindasan kebebasan dan proses demokrasi Beijing.

"AS mendukung rakyat Hong Kong dan kami akan menggunakan alat dan otoritas kami untuk menargetkan siapa saja yang merusak otonomi mereka," ujar Mnuchin.

Selain itu, Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo membela sanksi tersebut, menuduh Beijing melanggar janji otonomi yang telah dibuatnya kepada warga Hong Kong sebelum memperoleh kemerdekaan dari pemerintahan Inggris lebih dari dua dekade lalu.

"Kami tidak akan berdiam diri sementara rakyat Hong Kong menderita ditindas brutal di tangan Partai Komunis Cina atau pendukungnya," kata Pompeo melalui akun Twitter.

Sementara itu, Menteri Perdagangan, Hong Kong Edward Yau mengatakan pada Sabtu (8/8), langkah Washington biadab dan tidak masuk akal. Menurutnya, tindakan sepihak Paman Sam itu pada akhirnya akan mempengaruhi perusahaan dan bisnis AS.

"Sanksi semacam ini  jika menargetkan pejabat atau pemimpin negara lain biadab, tidak proporsional, dan tidak masuk akal," katanya. "Jika AS secara sepihak melakukan tindakan tidak beralasan semacam ini, pada akhirnya akan berdampak pada perusahaan AS. ”

Kantor China di Hong Kong juga mengecam keputusan Washington, menyebutnya "biadab dan kasar".

"Niat buruk politisi AS untuk mendukung orang-orang yang anti-China dan mengacaukan Hong Kong telah terungkap dengan jelas," kata Kantor Penghubung Beijing di Hong Kong dalam sebuah pernyataan.

Sanksi AS datang sehari setelah Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif yang akan melarang aplikasi media sosial TikTok dan WeChat beroperasi di negara itu jika tidak dijual oleh perusahaan induk milik China dalam waktu 45 hari.

Minggu ini, Washington mengatakan, pihaknya meningkatkan upaya untuk membersihkan aplikasi China yang tidak dipercaya dari jaringan digital AS dan menggambarkan TikTok dan aplikasi messenger WeChat sebagai ancaman signifikan.

AS telah lama menggunakan masalah keamanan nasional sebagai alasan untuk memberlakukan larangan pada aplikasi dan teknologi komunikasi China.

Pemerintahan Trump memasukkan Huawei, ke dalam daftar hitam, dalam upaya memblokir perusahaan dari mendapatkan peralatan telekomunikasi AS dan kontrak infrastruktur dan mencegah transfer teknologi AS ke perusahaan China, dengan alasan masalah keamanan.

Hubungan antara AS dan China mencapai level terendah dalam beberapa dekade di bawah Trump. Keduanya berselisih karena berbagai masalah, termasuk perdagangan, Hong Kong, Taiwan, Laut Cina Selatan, dan pandemi virus corona.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu