KPK Larang Anggota DPD Jenguk Irman Gusman

Kamis, 22/09/2016 14:58 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang rombongan DPD RI untuk menjenguk mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman yang ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur hari ini. Alasan penyidik KPK lewat email yang dikirim ke DPD RI, hanya keluarga yang boleh menjenguk.

Pengacara Irman, Tommy Singh‎ mengatakan, KPK telah melanggara HAM. Sebab, seharusnya tak perlu ada perbedaan antara anggota DPD RI dan keluarga Irman.

"Ini melanggar HAM menurut hemat saya. Kenapa ada perbedaan anggota DPD sama keluarga dan lawyer? Memang anggota DPD ada apa? Kan equlity before the law," ucap Tommy saat dikonfirmasi, Kamis (22/9/2016).

Menurut Tommy, ketika anggota keluarga diperbolehkan menjenguk, maka anggota DPD RI yang lain pun juga boleh. Karenannya, dia kecewa dengan sikap KPK yang melakukan diskriminatif ini.

"Saya kecewa juga tapi saya tidak terlalu memahami. Itu protokol (peraturan) yang agak kecewa buat saya," ujar Tommy.

Seperti diketahui, rombongan DPD RI hari ini batal membesuk Irman Gusman yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Padahal protokoler DPD RI sudah berada di KPK sejak pagi tadi. "Belum bisa besuk. Katanya baru ada email dari penyidik KPK ke DPD. Katanya yang bisa besuk hanya keluarga," ucap Protokol DPD RI, Suhartono.

TERKINI
Iran Diperkirakan Dapat Rp258 Triliun dari Tarif Selat Hormuz Bernardo Silva Resmi Tinggalkan Manchester City Akhir Musim Ini Big Match Manchester City vs Arsenal Panaskan Pekan ke-33 Liga Inggris SPPG Diingatkan Wajib Serap Produk Pangan Desa untuk Saling Menguatkan