Rabu, 05/08/2020 16:52 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji menilai Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dibutuhkan saat ini karena untuk kepentingan bersama bangsa Indonesia.
"Masih dibutihkan, karena ini bagi kepentingan bersama. Masyarakat buruh, negara dan peningakatan investasi ekonomi," kata Indriyanto, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (5/8).
Indriyanto menyatakan RUU Ciptaker juga akan mensingkronisasi dan koordinasi prosedur pemberian izin antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Menurutnya, tak ada penghilangan kewenangan daerah dalam RUU tersebut.
"Masalah kewenangan daerah yg terkait perizinan ini sama sekali tidak mendeletasi kewenangan daerah," ujarnya.
Kasus 400.000 SGD Palsu, Komisi III Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Karhutla Meluas, Ketua DPR Minta Penanganan Satu Kendali
Lasarus Minta Anggaran Kemenhub Disusun Sesuai Kebutuhan Daerah
Indriyanto menyebut, RUU Ciptaker memang perlu penyempurnaan agar nantinya isi aturan tersebut tak tumpang tindih dengan undang-undang yang telah ada.
"Ini untuk menghindari ketentuan-ketentuan didalam RUU Cipta Lapang Kerja ini tidak saling tumpang tindih dan saling bertentangan dengan Perundangan lainnya yang berada di luar RUU ini," katanya.
Keyword : Warta DPR Baleg DPR RUU Ciptaker