KPK Garap Adik Ipar Nurhadi

Selasa, 04/08/2020 13:13 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap advokat Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar dari mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.

Pelaksana tugas jubir KPK Ali Fikri mengatakan, Rahmat akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011 sampai 2016.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Nurhadi (NHD)" kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Selain Rahmat, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni pengacara Onggang, seorang dosen Syamsul Ma`arif, karyawan swasta Calvin Pratama, wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, dan dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.

KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.

Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.

Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.

TERKINI
SMKN 61 Jakarta Asah Skill Calon Lulusan sebelum Kerja ke Jepang Transfer Anderson Mulus, City Pertimbangkan Rekrut Morten Hjulmand Newcastle Curi Start Amankan Tanda Tangan Dusan Vlahovic Mengapa Zuhud Jadi Kunci Kuatnya Agama?