Satpol PP Kabupaten Bogor Rasia Massiv dan Sosialisasi Disiplin Masker

Sabtu, 01/08/2020 16:33 WIB

Kab. Bogor, Jurnas.com - Hari ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Agus Ridhallah melaksanakan pemantauan terhadap beberapa objek wisata dengan melakukan razia dan sosialisasi. Pengunjung yang kedapatan tak bermasker langsung diberikan sanksi di tempat.

“Tadi keliling ke beberapa objek wisata di kawasan puncak khususnya, masih ditemukan oleh kami yang tidak mengenakan masker. Saat itu juga kami langsung ingatkan dan beri sanksi sosial,” kata Kasat Pol PP Agus.

Penerapan sanksi itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 42 Tahun 2020 tentang pemberlakuan PSBB Pra-AKB, yang berlaku sampai 13 Agustus 2020 mendatang.

Pada pasal 11 disebutkan selain berupa sanksi denda administratif sebesar Rp50.000, ada dua sanksi lainnya untuk pelanggaran serupa yakni teguran lisan serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Bupati Bogor Ade Yasin tak bosan-bosan ingatkan disiplin menggunakan masker dan instruksikan kepada SKPD terkait agar mengawasi dan sosialisasikan kewajiban pakai masker dan denda yang akan diberikan. Termasuk memasang spanduk terkait wajib pakai masker di jalanan.

“Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan dengan baik itu semata-mata untuk menekan jumlah kasus positif covid di kabupaten bogor. Semua kami upayakan demi tercapainya masyakat yang sehat, aman dan produktif,” ujar Bupati Bogor Ade Yasin.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung