Kamis, 30/07/2020 15:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS). Dua mucikari itupun terancam hukuman penjara diatas sepuluh tahun.
“Untuk kedua mucikarinya itu kita persangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Katy Perry Ingin Liburan Natal Bersama Eks PM Kanada Justin Trudeau
Selamat! Miss Meksiko Fatima Bosch Dinobatkan sebagai Miss Universe 2025
Keyword : Kabar Artis Mucikari Artis Polda Lampung 15 Tahun