Biar Kapok, 2 Mucikari Artis Vernita Syabilla Terancam 15 Tahun Kurungan

Kamis, 30/07/2020 15:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS). Dua mucikari itupun terancam hukuman penjara diatas sepuluh tahun.

“Untuk kedua mucikarinya itu kita persangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).

“Untuk keduanya akan dipenjara paling sebentar 3 tahun dan paling lama selama 15 tahun penjara,” sambungnya.

Diketahui dua mucikari itu berinisial MK (31) yang berasal dari Pemalang, Jawa Tengah dan M alias MEI (21) yang berasal dari Tambora, Jakarta Barat. Keduanya pun diamankan bersama Vernita Syabilla di salah satu Hotal yang berada di Lampung pada (28/7).

TERKINI
Hari Konsumen Nasional Diperingati 20 April, Ini Sejarah hingga Tujuannya 20 April 2026: Cek Daftar Peringatan Hari Ini Liam Delap: Chelsea Tak Pantas Kalah dari Manchester United Caicedo: Chesea Belum Menyerah Kejar Tiket Liga Champions