Kamis, 30/07/2020 15:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabilla (VS). Dua mucikari itupun terancam hukuman penjara diatas sepuluh tahun.
“Untuk kedua mucikarinya itu kita persangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TIndak Pidana Perdagangan Orang,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/7/2020).
Keanu AGL Penuhi Panggilan Polda Metro Terkait Kasus Umrah Hanania Group
Dikta Buka Babak Baru Karier Musik Bertajuk Unapologetic
Sampul Album Man`s Best Friend Terkait dengan Masa Lalu Sabrina Carpenter
Keyword : Kabar Artis Mucikari Artis Polda Lampung 15 Tahun