Rabu, 29/07/2020 17:41 WIB
JAKARTA, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan bekas Bupati Indramayu Supendi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Supendi divonis bersalah dalam kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
"Supendi pun akan menjalani masa hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Sukamiskin," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (29/7/2020).
Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 7 Juli 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penelitian Ungkap Minum Air Saat Makan Cenderung Makan Lebih Banyak
Super El Nino Berpotensi Picu Perubahan Iklim Permanen: Kita Perlu Waspada
Dugaan Pelecehan Pasien BPJS oleh Oknum Nakes Harus Diusut Tuntas
Keyword : Supendi Bupati Indramayu KPK Lapas Sukamiskin