Kamis, 23/07/2020 14:31 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan penyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal teori terbaik jenazah Covid-19 untuk dibakar, dikutip tak utuh. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar di Jakarta, Kamis (23/07/2020).
“Pernyataan Pak Menteri dipotong-potong, dikutip tak utuh oleh sebagian oknum media massa sehingga jadinya salah tafsir di masyarakat,” tegas Bahtiar.
Secara utuh, dijelaskan Bahtiar, dalam Webinar Nasional Asosiasi FKUB Nasional yang diikuti secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (21/07/2020), Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa jenazah yang terinfeksi Covid-19 seyogyanya dibakar untuk mematikan virusnya. Namun, cara itu tidak harus karena tentunya disesuaikan dengan keyakinan ataupun aqidah masing-masing.
“Yang dikatakan Pak Menteri, secara teori seyogyanya jenazah Covid dibakar agar virusnya juga mati. Namun, bagi kita yang Muslim dan beberapa agama lain, ini tidak sesuai aqidah, maka penatalaksanaannya dibungkus tanpa celah agar virus tidak keluar (menyebar), kemudian dimakamkan,” jelasnya.
Baleg DPR Sepakat Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat
DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun Penjara
Dengan demikian, Bahtiar meminta polemik soal pernyataan ini diakhiri dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sebab, pernyataan soal perlakukan terhadap jenazah yang terinfeksi Covid-19 dikembalikan pada protokol kesehatan dan penanganan sesuai keyakinan (aqidah) masing-masing.
Keyword : KemendagriBahtiarJenazah Covid