Rabu, 22/07/2020 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya resmi memberhentikan kasus WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Franss (65), terkait eksploitasi anak dibawah umur dengan korban t305 anak. Pemberhentian kasus tersebut dikarenakan tersangka meninggal dunia.
“Ya benar (kasus) itu sudah kita hentikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2020).
Biadab! Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 9 Tahun di Jaksel
Komnas HAM Minta Polisi Usut Sumber Dana Kasus Cabul Eks Kapolres Ngada
Kasus Pencabulan Anak Eks Kapolres Ngada Dilakukan Sistematis
Keyword : Pencabulan Anak Bule Prancis Yusri Yunus