Polisi Hentikan Penyidikan Tersangka FAC Kasus Pencabulan 305 Anak

Rabu, 22/07/2020 15:08 WIB

Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya resmi memberhentikan kasus WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Franss (65), terkait eksploitasi anak dibawah umur dengan korban t305 anak.  Pemberhentian kasus tersebut dikarenakan tersangka meninggal dunia.

“Ya benar (kasus) itu sudah kita hentikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2020).

Kombes Yusri menyebut, meski kasusnya diberhentikan, pihaknya masih menyelidiki identitas dari korban-korban yang pernah disetubuhi oleh pelaku. Hal itu dilakukan pihaknya guna memberikan rehab kepada korban.

"Kita tetap mencari dan mengidentifikasi korban-korbannya," ujar Yusri.

Seperti diketahui, jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan tersangka yang berasal dari luar negeri. Kali ini, korban anak dibawah umur mencapai 305 orang yang disetubuhi oleh tersangka.

TERKINI
7 Tips Alami dan Efektif untuk Menurunkan Tekanan Darah Tinggi Alasan Doa Ibu Mustajab Berdasarkan Al-Qur`an dan Hadis Tips Parenting dengan Rumus 7x3 dari Ali bin Abi Thalib Bupati Pemalang Ditetapkan Tersangka, Uang Pemerasan Dipakai Urus Perkara