Rabu, 22/07/2020 15:08 WIB
Jakarta, Jurnas.com- - Polda Metro Jaya resmi memberhentikan kasus WNA asal Prancis bernama Francois Abello Camille (FAC) alias Franss (65), terkait eksploitasi anak dibawah umur dengan korban t305 anak. Pemberhentian kasus tersebut dikarenakan tersangka meninggal dunia.
“Ya benar (kasus) itu sudah kita hentikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/7/2020).
Legislator Golkar: Pencabulan Anak Sudah Jadi Ancaman Nasional
Pimpinan DPR Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Pencabulan
Biadab! Pria Paruh Baya Cabuli Bocah 9 Tahun di Jaksel
Keyword : Pencabulan Anak Bule Prancis Yusri Yunus