Senin, 19/09/2016 09:46 WIB
Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di teluk utara Jakarta dinilai telah melanggar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono mengatakan, PTUN telah mengabulkan tuntutan nelayan dan rakyat Jakarta, sehingga reklamasi harus dihentikan.
Ahok Puji Sosok Ganjar Pranowo Punya Integritas Nyata
Pengunduran Diri Ahok Berlaku 1 Februari 2024
PDIP: Ahok Tak Tahan Lihat Jokowi Rusak Demokrasi