"Sikap Menko Maritim Luhut Panjaitan Pengecut"

Senin, 19/09/2016 09:46 WIB

Jakarta - Keputusan pemerintah melalui Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan untuk melanjutkan proyek reklamasi di teluk utara Jakarta dinilai telah melanggar keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia, Bagus Tito Wibisono mengatakan, PTUN telah mengabulkan tuntutan nelayan dan rakyat Jakarta, sehingga reklamasi harus dihentikan.

"Hal ini menegaskan bahwa ada masalah besar dalam kasus reklamasi dan sikap yang diambil Menko Maritim adalah sikap pengecut," tegas Bagus, dalam keterangan persnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (19/9).

Dalam kesempatan itu, Bagus menegaskan bahwa BEM Seluruh Indonesia memberikan mosi tidak percaya kepada Luhut sebagai bentuk penolakan terhadap reklamasi tersebut. Sebab, proyek reklamasi itu demi kepentingan para pemodal dan bertentangan dengan rakyat kecil.

"BEM Seluruh Indonesia juga memberikan mosi tidak percaya kepada Luhut Binsar Panjaitan selaku Menko Maritim hasil reshuffle, karena terindikasi melakukan legalisasi proyek reklamasi yang telah dibatalkan," tegas Agus.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih