Selasa, 14/07/2020 14:10 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Calon petahana Pilkada 2020 dilarang mencantumkan nama pada kemasan bantuan sosial (bansos) yang dibagikan kepada warga. Larangan ini mempertimbangkan azas keadilan bagi calon non petahana.
"Cukup institusinya. Misalnya bantuan sosial dari pemda (pemerintah daerah) kabupaten A, kabupaten B, tanpa mencantumkan nama dan gambarnya," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/7/2020).
Ia mengaku telah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat aturan yang memuat larangan tersebut agar bisa ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Tito juga berkata bahwa dirinya akan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala daerah agar tidak menyantumkan identitas pribadi di kemasan bansos.
Kapolri Tunjuk Presiden KSPSI Jadi Staf Ahli Tangani Persoalan Ketenagakerjaan
Raih Cum Laude, Suryan Widati Dikukuhkan Jadi Doktor UMJ ke-61
Jazuli Pastikan Fraksi PKS Terus Berjuang untuk Kesejahteraan Buruh
"Itu KPU saya minta membuat aturan itu, supaya Bawaslu bisa menyemprit mereka, kalau melakukan itu," ucap mantan Kapolri itu.
Dia menambahkan, larangan ini pun diharapkan memuat sanksi. Tito berharap, Bawaslu nantinya bisa mendiskualifikasi calon petahana yang memuat identitas pribadi di kemasan bansos.
"Kalau sanksi saya mulai dari teguran sampai yang saya sampaikan tadi. Tapi, kalau Bawaslu, sanksinya jelas. Sanksinya bisa administrasi, bisa juga namanya itu diskualifikasi, bahkan bisa menjadi bahan sengketa pemilu, mungkin banyak itu ya," tuturnya.
Keyword : Bansos Tito Karnavian Petahana