Perhatian, 15 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Akan Ditindak Tegas Polisi

Senin, 13/07/2020 15:03 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat pelanggaran selama masa PSBB Transisi meningkat hingga 50%. Terkait hal tersebut, pihak kepolisian nantinya akan melakukan penindakan.

“Ya betul (cukup tinggi) karena pada masa PSBB Transisi, masa adaptasi kebiasaan baru kita mengedepankan tindakan preventif,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (13/7/2020).

AKBP Fahri juga menyebut, ada beberapa jenis pelanggaran yang nantinya akan dilaksanakan oleh pihaknya.

“Ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan yakni, pertama mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan diatas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol, kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, tidak melengkapi kendaraan sesuai standar,” tandas Fahri.

“Nantinya pelanggar aturan tersebut akan kami tindak tegas dan kita berikan penilangan. Akan tetapi, saat ini kita baru memberikan sanksi berupa teguran saja,” jelasnya.

TERKINI
Raih Poin Tertinggi, SMAN 2 Samarinda Sabet Juara Pertama LKBB-PB Kaltim Ilmuwan Ungkap Lempeng Tektonik Purba Masih Bisa Memicu Letusan Gunung Api Fenomena Langka Juni 2026, Venus dan Jupiter "Nyaris Bersentuhan" di Langit Wamenhut Dorong Perhutanan Sosial jadi Penggerak Ekonomi Desa Hutan