Sabtu, 11/07/2020 07:01 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Ahmad Umar menjelaskan perubahan kurikulum baru dalam mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab.
Umar mengatakan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, menggantikan KMA 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah.
"Mulai tahun pelajaran 2020/2021, pembelajaran di MI, MTs, dan MA akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab," terang Umar di Jakarta, pada Sabtu (11/7).
"Sehubungan itu, mulai tahun ajaran ini KMA 165 tahun 2014 tidak berlaku lagi," lanjutnya.
Penerbitan Visa Jemaah Haji Indonesia Capai 92 Persen
Perlu Dukungan semua Pihak untuk Menekan Angka Perkawinan Anak
Legislator Dorong Sekolah dan Universitas Dikelola oleh Satu Kelembagaan
Lalu di mana letak perbedaannya?
Umar mengatakan mapel PAI dan Bahasa Arab masih tetap sama, yakni mencakup Quran Hadis, Akidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab.
"Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran, karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21," tegas Umar.
"Kemenag juga sudah menyiapkan materi pembelajaran PAI dan Bahasa Arab yang baru ini sehingga baik guru dan peserta didik tidak perlu untuk membelinya. Buku-buku tersebut bisa diakses dalam website e-learning madrasah," sambung Umar.
Selain menerbitkan KMA No 183 tahun 2019, Kemenag juga menerbitkan KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.
Umar menuturkan, kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021.
Keyword : KSKK MadrasahKementerian AgamaAhmad Umar