Lempar Al Quran, Tersangka IN Dijerat Pasar Penistaan Agama

Jum'at, 10/07/2020 15:16 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polda Makassar mengamankan satu orang wanita yang diduga melakukan penistaan Agama dengan cara membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur`an yang viral di media sosial.

"Ya kita mengamankan satu orang berinisial IN (40) dan kita akan menyelesaikan perkara ini hingga selesai," kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mas Guntur Laupe di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).

Irjen Guntur juga menyebut saat itu IN merasa risih dan selalu menjadi bahan perbincangan karena dianggap selalu melaporkan kegiatan perjudian di sekitar rumahnya ke polisi.

"Sekitar Pukul 14.00 Wita, pelaku kembali ke rumahnya, Lalu di hampiri oleh Muhtar dan memberi tahu kepada Ince Ni`matullah bahwa dia mau main judi, `jangan kamu Lapor`," ungkap Guntur.

Singkat cerita tiba-tiba IN meminta Muhtar untuk ke rumahnya dan bersumpah diatas Al`Quran.

"Kemudian IN secara spontan dan emosi melempar Al`Quran ke Tembok lalu mengambil kembali Al`Quran tersebut dan mau merobek serta mengatakan dirinya bahwa `saya ini Yahudi`," jelasnya.

Atas perilakunya, Ince dijerat pasal 156 A KUHP tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

TERKINI
JMIB Anggap Nanik Tidak Layak Jadi Kepala BGN, Alasannya? KPK Tetapkan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Tersangka Pemerasan Madrid Selangkah Lagi Amankan Ibrahima Konate, Perez Beri Sinyal Kuat Taiwan Desak China Akui Insiden Berdarah Tiananmen 1989