Jum'at, 10/07/2020 15:16 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polda Makassar mengamankan satu orang wanita yang diduga melakukan penistaan Agama dengan cara membuang dan hendak merobek kitab suci Al-Qur`an yang viral di media sosial.
"Ya kita mengamankan satu orang berinisial IN (40) dan kita akan menyelesaikan perkara ini hingga selesai," kata Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Mas Guntur Laupe di Mapolres Pelabuhan Makassar, Jumat (10/7/2020).
Inggris Akhirnya Tetapkan Definisi Ujaran Kebencian anti-Muslim
Disebut Tersangka, Putri Dakka Laporkan Kabid Humas Polda Sulsel ke Propam
Tuntut Kapolda Sulsel Dicopot, Mahasiswa Kembali Geruduk Mabes Polri
Keyword : Tersangka IN Penistaan Agama Polda Sulsel