Sabtu, 17/09/2016 18:27 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPD RI Irman Gusman sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kuota gula impor.
"Pemberian kepada IG terkait kepengurusan kuota gula impor," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).
Agus menjelaskan, operasi tangkap tangan Irman Gusman di rumah dinas Ketua DPD RI, Jalan Denpasar Raya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari.
Selain Irman, KPK juga menetapkan tiga orang tersangka sebagai pemberi suap. MMI merupakan istri XSS, dan WS adalah adik dari XSS. "XSS yang merupakan direktur CVSB, MMI, istri XSS, WS, dan IG," kata Agus.
KPK Serahkan Memori Kasasi Perampasan Aset Rafael Alun
Saksi Ungkap Acara Ulang Tahun Cucu SYL Dirembes ke Kementan
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Saat penangkapan tersebut, penyidik KPK mengamankan uang senilai Rp 100 juta yang diduga uang suap kepada Irman terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog kepada CVSB pada tahun 2016 untuk provinsi Sumatera Barat.