Anggaran Subsidi Mencapai Rp174,9 triliun, Ini Pembagiannya

Jum'at, 16/09/2016 15:11 WIB

Jakarta - Subsidi menjadi salah satu komponen dalam belanja pemerintah pusat yang telah disusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.

Seperti dikutip dari dokumen Kementerian Keuangan yang diterima jurnas.com, disebutkan bahwa komponen belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.310,4 triliun terbagi dalam dua jenis belanja.

(Baca: Target Proyek Pembangunan Tahun Depan)

Pertama belanja kementerian/lembaga mencapai Rp758,4 triliun. Kemudian belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp552,1 triliun.

Dijelaskan, belanja non kementerian/lemabaga ini meliputi belanja pegawai Rp123,1 triliun, pembayaran bunga utang Rp221,4 triliun, subsidi Rp174,9 triliun, belanja hibah Rp2,2 triliun, dan belanja lain-lain Rp26,0 triliun.

Lantas, apa saja komponen subsidi yang dibagikan dari jumlah total Rp174,9 triliun tersebut? berikut pembagiannya:

Subsidi Energi:
- Subsidi BBM & LPG: Rp92,2 triliun
- Subsidi Listrik: Rp48,6 triliun
- Subsisdi energi baru terbarukan: Rp1,3 triliun

Subsidi Non Energi:
- Pangan: Rp19,8 triliun
- Pupuk: Rp31,2 triliun
- Benih: Rp1,3 triliun
- PSO: Rp4,3 triliun
- Subsidi Bunga Kredit Pangan: Rp15,8 triliun
- Subsidi Pajak/Pajak DTP: Rp10,3 triliun

TERKINI
City Ajukan Rp2,8 Triliun ke Forest untuk Elliot Anderson Mendikdasmen: 43 Juta dari 53 Juta Murid Telah Menerima MBG Tuchel Diminta Bawa Kembali Southgate ke Timnas Inggris PM India Bakal Angkat Isu Selat Hormuz di KTT G7 Prancis