Jum'at, 16/09/2016 15:11 WIB
Jakarta - Subsidi menjadi salah satu komponen dalam belanja pemerintah pusat yang telah disusun dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017.
Seperti dikutip dari dokumen Kementerian Keuangan yang diterima jurnas.com, disebutkan bahwa komponen belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.310,4 triliun terbagi dalam dua jenis belanja.
(Baca: Target Proyek Pembangunan Tahun Depan)
Pertama belanja kementerian/lembaga mencapai Rp758,4 triliun. Kemudian belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp552,1 triliun.
Tingkatkan Produksi Padi, Kaltara Atur Penyaluran Pupuk
Waka Komisi VII ingatkan urgensi ketegasan aturan subsidi elpiji 3 kg
Ketua MPR Dukung Prabowo-Gibran Lakukan Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
Dijelaskan, belanja non kementerian/lemabaga ini meliputi belanja pegawai Rp123,1 triliun, pembayaran bunga utang Rp221,4 triliun, subsidi Rp174,9 triliun, belanja hibah Rp2,2 triliun, dan belanja lain-lain Rp26,0 triliun.
Lantas, apa saja komponen subsidi yang dibagikan dari jumlah total Rp174,9 triliun tersebut? berikut pembagiannya:
Subsidi Energi:
- Subsidi BBM & LPG: Rp92,2 triliun
- Subsidi Listrik: Rp48,6 triliun
- Subsisdi energi baru terbarukan: Rp1,3 triliun
Subsidi Non Energi:
- Pangan: Rp19,8 triliun
- Pupuk: Rp31,2 triliun
- Benih: Rp1,3 triliun
- PSO: Rp4,3 triliun
- Subsidi Bunga Kredit Pangan: Rp15,8 triliun
- Subsidi Pajak/Pajak DTP: Rp10,3 triliun
Keyword : RAPBN 2017 Subsidi Kementerian Keuangan