Jum'at, 03/07/2020 19:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dua pelaku penyebaran berita bohong atau hoax terkait perbankan yang tidak memiliki uang cash dan meresahkan para nasabah, sudah diamankan oleh Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, motif kedua pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan iseng.
“Modus operandi mengupload kalimat dan mengupload video, motifnya adalah iseng," kata Brigjen Slamet di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Diduga Ada Produksi Oli Palsu, PB KAMI Desak Mabes Polri Tangkap Pelaku
Satgas P3GN Mabes Polri dan Polda Jajaran Tangkap 17.707 Tersangka Narkotika
Janggal, Pengamat Minta Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus di Pelantaran Kotim
“Dua pelaku ini adalah menyebarkan berita provokatif bahwa menarik uang di dibeberapa bank untuk segera menarik karena melihat situasi tahun 98,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Polri menangkap tersangka berinsial AY dan IS karena menyebarkan berita hoax terkait kondisi bank di Indonesia saat ini. Ada tiga bang yang disebut-sebut oleh para pelaku yakni Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.
Keyword : Cash Bank Mabes Polri Penyebar Hoaks