Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 10 Ton Pasir Timah ke Luar Negeri

Senin, 29/06/2020 23:41 WIB

KARIMUN, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai 30004 Kantor Wilayah Khusus Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 10 ton pasir timah ke luar negeri menggunakan kapal KM Terang Bulan IV di perairan Natuna, Kamis (25/6/2020) sore.

"Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap KM Terang Bulan IV, petugas kami menemukan sebanyak 10 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepri Agus Yulianto melalui siaran pers, Senin (29/6/2020).

Menurutnya lagi, saat ini nakhoda kapal berinisial AS berikut tiga anak buah kapal (ABK) serta barang bukti sudah diamankan oleh petugas guna penyelidikan lebih lanjut.

"Sarana pengangkutnya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri di Kabupaten Karimun," kata Agus.

Agus menyampaikan bahwa pasir timah merupakan sumber daya alam yang dilarang untuk diekspor sesuai ketentuan Kementerian ESDM RI.

TERKINI
Lima Air Rebusan yang Ampuh Hancurkan Lemak Perut Ini Hobi yang Sangat Dilarang dalam Agama Islam, Apa Saja? Tiga Gunung Paling Angker di Jawa, Tidak Cocok untuk Anda yang Penakut Alasan 19 April Ditetapkan Sebagai Hari Hansip Nasional, Ini Sejarahnya