Senin, 22/06/2020 13:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementeria Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) carry over, yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP harus segera dilanjuutkan dan diselesaikan.
"Pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP harus kita lanjutkan. Nanti kalau tidak ada yang mengurusi legislasi nanti kita dituduh lagi tidak kerja," kata Arsul, saat rapat kerja dengan Kemenkumham di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).
Sekjen PPP itu menyampaikan, penanganan Covid-19 tidak menjadi alasan bagi Komisi III DPR untuk menunda pembahasan legislasi. Menurutnya, DPR sudah membentuk satuan tugas guna penanganan Covid-19.
Legislator PDIP: Negara Hukum Jangan Terjebak Target Serapan Anggaran
Komisi II: Evaluasi Rekrutmen Kepala Daerah Mendesak di Tengah Maraknya OTT
Ketua Komisi II: ASN Berkinerja Buruk Harus Dievaluasi Lewat KPI
"Memang banyak elemen masyarakat yang menggunakan alasan Covid ini agar fokus saja menyelesaikan. Padahal DPR ini sudah ada yang mengatasi Covid, ada Timwas Covid yang dipimpin Muhaimin Iskandar dan Satgas Covid-19," terang Arsul.