Komisi III DPR Minta Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP

Senin, 22/06/2020 13:45 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR meminta pemerintah dalam hal ini Kementeria Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk melanjutkan pembahasan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) carry over, yakni RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP.

Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani mengatakan, pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RUU KUHP harus segera dilanjuutkan dan diselesaikan.

"Pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP harus kita lanjutkan. Nanti kalau tidak ada yang mengurusi legislasi nanti kita dituduh lagi tidak kerja," kata Arsul, saat rapat kerja dengan Kemenkumham di Ruang Rapat Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/6).

Sekjen PPP itu menyampaikan, penanganan Covid-19 tidak menjadi alasan bagi Komisi III DPR untuk menunda pembahasan legislasi. Menurutnya, DPR sudah membentuk satuan tugas guna penanganan Covid-19.

"Memang banyak elemen masyarakat yang menggunakan alasan Covid ini agar fokus saja menyelesaikan. Padahal DPR ini sudah ada yang mengatasi Covid, ada Timwas Covid yang dipimpin Muhaimin Iskandar dan Satgas Covid-19," terang Arsul.

TERKINI
5 Novel Karya Anak Bangsa yang Pas Dibaca di Akhir Pekan Daftar 10 Film Terpopuler di Netflix Bulan Ini Peringatan Referendum Timor Timur 30 Agustus, Ini Sejarah dan Maknanya Mengapa Hari Hiu Paus Sedunia Diperingati Setiap 30 Agustus?