Kamis, 18/06/2020 16:09 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan tahap awal uji kompetensi untuk empat posisi jabatan struktural, yaitu Direktur Pengaduan Masyarakat, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Direktur Penyidikan dan Koordinator Wilayah.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, jumlah pendaftar yang telah memenuhi persyaratan administrasi untuk posisi Direktur Pengaduan Masyarakat berjumlah 23 peserta, Direktur Pinda 6 peserta, untuk Direktur Penyidikan berjumlah 10 peserta serta Koordinator Wilayah berjumlah 68 peserta.
"Peserta terdiri dari sumber internal KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, BPKP, BIN, Kominfo, KemenKumham dan Kemenkeu," kata Ali, melalui pesan singkatnya, Kamis (18/6).
Kata Ali, pelaksanaan uji kompetensi akan dilaksanakan mulai tanggal 18-30 Juni 2020. Menurutnya, seluruh proses tahapan seleksi tersebut, sebagaimana rekruitmen yang telah dilaksanakan oleh KPK sebelumnya.
KPK Dapat Tambahan Rp774,31 Miliar, Anggaran 2027 Jadi Rp2,22 Triliun
KPK Sita Rp1,5 Miliar Hasil Potongan Insentif di Bappenda Kabupaten Bogor
KPK Geledah 8 Lokasi di Kalsel Terkait Korupsi Pajak
"Dimana diawali dengan seleksi administrasi lalu dilakukan uji kompetensi oleh pihak ketiga yang independen, profesional dan terpercaya. Paralel dengan itu juga akan dilakukan pengecekan rekam jejak maupun kepatuhan LHKPN, terakhir akan dilakukan tes kesehatan, presentasi dan wawancara dengan pimpinan KPK terkait visi misi pencegahan dan pemberantasan korupsi," jelasnya.
Dengan seleksi terbuka ini, kata Ali, diharapkan terpilih pejabat struktural KPK yang dapat memperkuat kinerja KPK ke depan.
Keyword : KPK Jabatan Struktur Uji Kompetensi Pimpinan KPK