Polisi Limpahkan Berkas Roy Kiyoshi ke Kejaksaan

Rabu, 17/06/2020 16:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Polres Metro Jakarta Selatan menyerahkan berkas kasus Roy Kiyoshi terkait penyalahgunaan narkotika ke Kejaksaan. Pihak kepolisian masih menunggu proses pihak kejaksaan untuk menyatakan penyelidikan telah lengkap atau P21.

Roy Kiyoshi sendiri masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, bahwa proses rehabilitasi juga merupakan bagian dari proses hukum.

"Proses rehabilitasi juga merupakan salah satu proses hukum. Ada proses yang dilakukan pada saat proses hukum berjalan, ada juga yang dilakukan pada saat proses hukum tidak berjalan," kata Kompol Vivick, Rabu (17/6).

"Terkait RK proses hukum tetap berjalan, karena barang yang digunakan dilarang oleh hukum selama tidak ada aturan untuk adanya resep dokter," sambungnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan artis Roy Kiyoshi di kediamannya kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Rabu (6/5/2020) terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan itu polisi mengamankan 21 butir psikotropika. Dari hasil tes urine, Roy Kiyoshi positif menggunakan narkotika jenis psikotropika benzo.

TERKINI
Ilmuwan Kini Bisa "Mengedit" Sirkuit Otak untuk Meningkatkan Daya Ingat Studi: Kesepian Bisa Ganggu Daya Ingat, tapi Tidak Sebabkan Demensia Mendes Puji Jaga Desa, Lindungi Kades dari Oknum Ganggu Pembangunan Desa Australia-Jepang Teken Kesepakatan Kapal Perang Senilai Rp119 Triliun