Ada SIKM ke DKI, Sudah Puluhan Ribu Kendaraan Putar Balik

Senin, 08/06/2020 14:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak puluhan ribu kendaraan di kawasan DKI Jakarta ataupun kendaraan di luar kawasan DKI Jakarta karena tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

"Sejak 27 Mei sampai dengan 7 Juni 2020, Polda Metro Jaya menindak  sebanyak 29.280 kendaraan yang tidak memiliki SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).

Kombes Yusri juga menyebut puluhan ribu kendaraan yang tindak itu dari berbagai macam jenis. Untuk kendaraan yang terbanyak di tindak merupakan kendaraan sepeda motor.

"Jadi dari data di kendaraan yang diputarbalikan di kawasan DKI Jakarta maupun di luar kawasan DKI Jakarta, kendaraan yang mendominasi adalah sepeda motor," ucap Yusri.

"Kendaraan yang disekat di kawasan DKI Jakarta ada 6.476 kendaraan, sedangkan untuk kendaraan di luar wilayah DKI Jakarta sebanyak 22.804 kendaraan. Semua kendaraan yang disekat ini tidak memiliki SIKM untuk ke wilayah DKI Jakarta," sambungnya.

Kendaraan terjaring di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang didirikan tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama. Kemudian untuk 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang, merupakan penyekatan lapis kedua.

TERKINI
Jessica Alba Jadi Komando Pasukan Khusus di Trigger Warning Tinggalkan Dunia Modeling, Bella Hadid Ungkap tak Perlu Pasang Wajah Palsu Pangeran William Beri Kabar Terbaru tentang Kesehatan Kate Middleton Hati-hati, Meski Marah Cuma 8 Menit Bisa Berisiko Kena Serangan Jantung