Menaker Minta Perusahaan Kembali Disinfektan Area Kerja

Minggu, 07/06/2020 21:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah minta perusahaan semprot ulang disinfektan di area kerja menjelang pemberlakuan New Normal.

Hal ini diperlukan untuk memastikan diterapkannya protokol Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga pekerja bekerja secara produktif, aman dan sehat.

“Kalau nanti kebijakan new normal sudah ditetapkan dan perusahaan beroperasi kembali, maka protokol kesehatan harus dipenuhi," ujar Ida belum lama ini.

Misalnya, terang Ida, dilakukan penyemprotan disinfektan secara menyeluruh di area kerja untuk melindungi para pekerja. Misalnya ruangan kantor, meja, kursi disemprot disinfektan guna mematikan virus corona.

Ida juga mengingatkan perusahaan agar mempekerjakan kembali pekerja korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat Covid-19 apabila kondisi sudah normal kembali atau kehidupan normal baru.

TERKINI
Komisi XI: Pimpinan Baru BI Harus Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kesepakatan Soal RUU Perampasan Aset Jangan Hanya jadi Obat Penenang Puan di HUT Ke-81 DPR: Marilah Kita Terus Mawas Diri dan Kerja Nyata Komisi VII Dorong Dana Khusus Pemulihan Destinasi Wisata Terdampak Bencana