Jum'at, 05/06/2020 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, pihaknya memindahkan sebanyak 41 napi bandar narkotika dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Ya jadi 41 bandar narkotika yang dipindahkan itu berdasarkan asesmen dari kepala kantor wilayah dari DKI Jakarta dan Banten. Para napi itu akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar," kata Irjen Reinhard kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Flu Burung Terdeteksi, Populasi Spesies Langka Terancam Punah
Mentrans : Tidak Ada Kemenangan Tanpa Kolaborasi, Begitu Juga Transmigrasi
Teheran Ancam Serang Sisa Infrastruktur AS di Timur Tengah