Jum'at, 05/06/2020 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, pihaknya memindahkan sebanyak 41 napi bandar narkotika dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Ya jadi 41 bandar narkotika yang dipindahkan itu berdasarkan asesmen dari kepala kantor wilayah dari DKI Jakarta dan Banten. Para napi itu akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar," kata Irjen Reinhard kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Hari Orang Tua Sedunia Setiap 1 Juni, Ini Sejarah dan Makna di Baliknya
20 Contoh Ucapan Hari Lahir Pancasila, Cocok untuk Postingan Medsos
Peringatan Hari Lahir Pancasila Setiap 1 Juni, Ini Sejarahnya