Jum'at, 05/06/2020 13:37 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Dirjen Permasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Reynhard Saut Poltak Silitonga mengatakan, pihaknya memindahkan sebanyak 41 napi bandar narkotika dari Kantor wilayah (Kanwil) DKI Jakarta dan Banten ke lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap.
"Ya jadi 41 bandar narkotika yang dipindahkan itu berdasarkan asesmen dari kepala kantor wilayah dari DKI Jakarta dan Banten. Para napi itu akan menempati Lapas Kelas 1 Batu dan Lapas Kelas II Karanganyar," kata Irjen Reinhard kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).
Kenaikan Tarif Pesawat Jangan Sampai Membebani Masyarakat
DPR Minta UI Utamakan Perlindungan Korban dalam Dugaan Pelecehan Seksual
Trump Sebut Perang dengan Iran akan Segera Berakhir