Jum'at, 05/06/2020 13:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak puluhan ribu kendaraan yang ingin masuk ke wilayah DKI Jakarta dari berbagai wilayah yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Sejak 27 Mei sampai dengan 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya menindak sebanyak 26.606 kendaraan yang tidak memiliki SIKM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2020).
Berubah! Kode Nopol Khusus Mobil Dinas dari RF Jadi ZZ
Ingat! Pelat Nomor Khusus Kode RF Sudah Dihapus, Pengguna Akan Kena Pidana
Korlantas Polri Stop Penerbitan Pelat Khusus RF, Ini Gantinya
Keyword : Putar BalikSIKM JakartaYusri Yunus