Anies Baswedan Perpanjang PSBB, Juni jadi Masa Transisi

Kamis, 04/06/2020 16:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan perpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Anies juga menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi.

"Maka kami di Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta kita memutuskan untuk menetapkan status PSBB diperpanjang dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi," kata Anies Baswedan, dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020).

"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," lanjutnya.

Anies mengatakan perpanjangan itu salah satunya lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif yang masih tinggi. Dia juga mengatakan sanksi PSBB akan tetap berlaku.

"Dalam masa transisi sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan," ujarnya.

Seperti diketahui, PSBB DKI Jakarta berakhir hari ini. PSBB pertama kali dijalankan pada 10 April sampai 24 April 2020 lalu. Anies kemudian memperpanjang PSBB dari 24 April sampai 7 Mei dan diperpanjang lagi hingga 22 Mei. Terakhir, Anies memperpanjang PSBB hingga 4 Juni.

Sampai kapan PSBB transisi ini akan berakhir? Anies tidak memberikan kepastian tanggal definitif. Masa transisi ini akan berakhir pada akhir Juni, namun dengan syarat mengikat: angka indikator persebaran virus corona dalam posisi stabil.

TERKINI
KSP dan KPK Perkuat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Polsek Metro Gambir dan Polres Metro Jakpus Bongkar Home Industri Sabu Hita Iran Bantah Serang UEA, Sebut AS Dalang Operasi False Flag Buruh Tak Faham Manfaat MBG, Pengamat: Problem Tim Komunikasi Presiden