Ganjil Genap DKI Berlaku Lagi Usai PSBB 4 juni Mendatang

Selasa, 02/06/2020 13:50 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan aturan gabjil-genap setelah aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta berkahir pada 4 Juni 2020.

“Nantinya akan kembali kita terapkan (ganjil-genap), setelah berakhirnya aturan PSBB,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).

Selain itu, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pihaknya a bersama Dinas Perhubungan (Dishub) akan mengevaluasi secara menyeluruh setelah berkahirnya PSBB dan kembali memberlakukan aturan ganjil-genap.

“Setelah berakhir aturan PSBB pada 4 Juni 2020, kita akan melakukan evaluasi bersama Dishub terkait penerapan kembali aturan gajil-genap,” kata Fahri Siregar.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang aturan PSBB hingga 4 Juni 2020. Sampai saat ini belum ada informasi kembali diperpanjang atau tidak oleh pihak Pemprov DKI.

TERKINI
Richie Sambora Harus Berlutut ke Jon Bon Jovi agar Livin` on a Prayer Dimasukkan ke Album Lagi Bucin, Dua Lipa Peluk Mesra Callum Turner di Jalanan Berkarier Sejak Muda, Anne Hathaway Sering Alami Stres Kronis Gara-gara Tuntutan Pelecehan Seksual, Lady Gaga Batalkan Pesta Lajang Adiknya