Tok, Indonesia Tidak Kirim Jemaah Haji Tahun Ini

Selasa, 02/06/2020 11:14 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Indonesia tidak akan mengirim jemaah haji ini. Keputusan ini diambil oleh Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi melalui KMA Nomor 494 Tahun 2020 menyusul pandemi virus corona baru (Covid-19).

"Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi," kata Menag dalam konferensi pers virtual pada Selasa (2/6).

Menag menegaskan bahwa keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.

Agama, lanjut Menag, mengajarkan bahwa menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.

Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.

Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.

Pada 1814 terjadi wabah Thaun, 1837 dan 1858 wabah epidemi, 1892 wabah kolera, dan pada 1987 terjadi wabah meningitis.

Bahkan pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag Nomor 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.

Selain soal keselamatan, kebijakan diambil karena hingga saat ini Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M. Akibatnya, Pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.

Padahal persiapan itu, menurut Menag, penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka," tutur dia.

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," sambung Menag.

Pembatalan keberangkatan jemaah berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI), baik yang menggunakan kuota haji pemerintah, reguler, khusus, maupun jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.

"Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," tandas Menag.

TERKINI
Sinergi Kementan-Kodim 1910 Malinau Tingkatkan Produksi dengan Perluas Areal Tanam Baru Kejagung Bakal Sita Aset Sandra Dewi Jika Terima Uang Korupsi Timah KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Kasus Pungli KPK Sita Rp48,5 Miliar Terkait Suap Bupati Labuhanbatu