Pasok Ponsel Peledak ke ISIS, Perempuan AS Dibui

Sabtu, 30/05/2020 19:41 WIB

New York, Jurnas.com - Seorang perempuan asal Florida, Amerika Serikat (AS) mendapatkan hukuman lima tahun 10 bulan penjara, setelah dinyatakan terbukti memiliki hubungan dengan kelompok radikal ISIS.

Dikutip dari Al-Arabiya pada Sabtu (30/5), Alison Marie Sheppard (35) ketahuan akan mengirim ponsel ke Timur Tengah untuk digunakan sebagai peledak bom oleh ISIS.

Sheppard juga telah mengaku bersalah di pengadilan federal Fort Myers tahun lalu, karena berusaha memberikan dukungan material kepada organisasi teroris asing tersebut.

Sheppard mulai menggunakan Facebook dan aplikasi media sosial lainnya pada 2016 untuk terhubung dengan orang lain, yang mendukung pola pikir teroris Salafi dan ISIS, menurut dokumen pengadilan.

Dia juga menggunakan aplikasi media sosial untuk terlibat dalam komunikasi terenkripsi, dengan orang-orang yang dia yakini adalah pendukung ISIS.

Salah satu dari orang-orang itu kemudian ditangkap oleh FBI, dan mulai bekerja sama dengan penegak hukum federal. Sheppard juga mulai berkomunikasi dengan dua agen rahasia yang dia yakini adalah pendukung ISIS.

Pada Juni 2017, Sheppard mengatakan kepada agen-agen bahwa ia dapat membeli dan mengirimkan ponsel untuk ISIS, menurut keterangan jaksa penuntut.

Dia membeli 10 ponsel pada bulan berikutnya dan mengirimkannya ke salah satu agen, percaya mereka akan diteruskan ke Timur Tengah dan digunakan sebagai pemantik bom.

TERKINI
PTPN I: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Tantangan Global 3 Tokoh Utama Perumus Pancasila dan Kontribusi Pemikiran Emasnya KPK Ungkap 20 Forwarder Terseret Korupsi di Ditjen Bea Cukai KPK Limpahkan Perkara Yaqut Cholil ke Pengadilan Setalah Musim Haji 2026