Langgar UU, PKB Minta Revisi Timsel KPU-Bawaslu
Jum'at, 09/09/2016 12:47 WIB
Jakarta - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah merevisi Tim Seleksi (Timsel) komisioner KPU dan Bawaslu karena dianggap melanggar Undang-Undang. Alasannya, salah satu anggota Timsel adalah penyelenggara pemilu.
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi
PKB,
Lukman Edy mengatakan, pengangkatan Valina Singka Subekti sebagai anggota
Timsel KPU dan
Bawaslu periode 2017-2022 dianggap melanggar UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu, khususnya pasal 12 ayat 3 dan Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22.
"Padahal ketentuannya timsel terdiri dari dua unsur yaitu pemerintah dan masyarakat. Penunjukkan salah satu penyelenggara pemilu, Valina Singka (anggota DKPP) sebagai timsel, jelas menyalahi ketentuan yang berlaku," kata Lukman seperti dilansir Antara, Jakarta, Jumat (9/9).
Lukman menjelaskan, Pasal 12 ayat 3 yang berberbunyi
Timsel KPU dan
Bawaslu berasal dari unsur pemerintah dan masyarakat.
"Sedangkan, di dalam Ketentuan Umum pasal 1 ayat 22 yang menyebutkan DKPP adalah merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu bersama KPU dan
Bawaslu," ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan pasal 12 ayat 3 dan pasal 1 ayat 22 UU 15 Tahun 2011 secara hukum batal. Karena dalam UU disebutkan DKPP, KPU, dan
Bawaslu adalah satu kesatuan fungsi dalam penyelenggara pemilu.
Diketahui, Presiden Jokowi telah menerbitkan surat Keputusan Presiden terkait nama-nama Timsel calon anggota KPU dan
Bawaslu periode 2017-2022. Keppres tersebut bernomor 98/P Tahun 2016 per tanggal 2 September 2016.
Berdasarkan surat Keppres, tim bertugas membantu Presiden Joko Widodo menetapkan calon anggota KPU periode 2017-2022 dan calon anggota
Bawaslu periode 2017-2022 yang akan diajukan ke DPR.
Pansel KPU dan
Bawaslu terdiri dari sebelas anggota yang merangkap Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris. Berikut adalah nama-nama Timsel:
Ketua merangkap Anggota: Saldi Isra
Wakil Ketua merangkap Anggota: Ramlan Surbakti Sekretaris merangkap Anggota: Soedarmo
Anggota: Widodo Ekatjahjana, Valina Singka Subekti, Hamdi Muluk, Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Erwan Agus Purwanto, Harjono, Beti Alisjahbana, Komarudin Hidayat.
TERKINI
Masih Seksi di Usia 61 Tahun, Demi Moore Dipuji Putrinya Rumer Wilis
Perselisihan Hukum antara Jamie Spears dan Britney Spears Terus Berlanjut
Presiden Joe Biden Beri Penghargaan Bergengsi untuk Michelle Yeoh
Jewel Tampilkan Karya Seni dalam Balutan Gaun Perak Iris van Herpen