Jum'at, 09/09/2016 12:04 WIB
Jakarta - Jejaring Facebook digugat oleh seorang remaja perempuan berusia 14 tahun di Irlandia karena foto telanjangnya diterbitkan sosial media tersebut dan dijadikan pemerasan. Kasus ini merupakan bentuk gugatan hukum pertama dilakoni Facebook.
Melalui pengacaranya, foto tak pantas itu berulang kali diterbitkan di internet sebagai aksi balas dendam. Selain gugat Facebook, seorang pria yang memasang foto remaja yang tidak boleh diidentifikasi tersebut juga dituntut.
Gegara Desain Layanan Adiktif, Meta Terancam Denda 6 Persen Omset Global
Hingga 18 Mei 2025, Pemerintah Telah Tangani 380 Ribu Konten Pornografi
Pimpinan Komisi III Kecam Kasus Fantasi Sedarah: Tegakan Hukum Tanpa Kompromi
Keyword : Facebook jurnas.com