Donald Trump Hapus Kekebalan Hukum Media Sosial

Jum'at, 29/05/2020 13:05 WIB

Washington, Jurnas.com - Dunia media sosial (medsos) Amerika Serikat (AS) kini memasuki babak baru. Presiden AS Donald Trump resmi menandatangani perintah eksekutif yang menghapus kekebalan hukum media sosial.

Dengan adanya perintah eksekutif ini, maka media sosial bisa dikenakan sanksi hukum, karena mereka diminta bertanggung jawab atas konten yang dibuat pengguna.

Menurut Trump, perintah eksekutif ini bertujuan untuk memberikan kebebasan berbicara dan hak-hak rakyat Amerika. Namun, sebelum bisa berlaku, dia menyadari hal itu itu akan menghadapi tantangan dari oposisi.

Kepada wartawan di Gedung Putih, Trump mengatakan bahwa dia bertindak seperti ini karena perusahaan teknologi raksasa memiliki kekuatan tak terkendali untuk menyensor, membatasi, mengedit, membentuk, menyembunyikan, mengubah segala bentuk komunikasi antara pengguna.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi," kata Trump, Kamis (28/5/2020) seperti dikutip AFP.

"Terutama ketika mereka melakukan hal yang salah, mereka memiliki sudut pandang."

Perintah eksekutif ini memberi kewenangan regulator pemerintah untuk mengevaluasi apakah platform harus bertanggung jawab atas konten yang diposting oleh jutaan pengguna mereka.

TERKINI
FIFA Rilis Tambahan Tiket Piala Dunia, Babak Final Tembus Rp188 Juta! KPK Panggil Bos Travel Zulian Kamsaindo Terkait Korupsi Haji Korupsi Dana Kuil untuk Judol, Eks Kepala Biara Thailand Dibui 50 Tahun Australia Tegur Keras Roblox dan Minecraft, Wajib Laporkan Hal Ini