Penerapan New Normal jadi Kewenangan Kepala Daerah

Jum'at, 29/05/2020 09:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Penerapan tatanan normal baru covid-19 menjadi kewenangan kepala daerah. Sebab, kepala daerah lah yang mengetahui kondisi pengendalian covid-19 di daerahnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga setelah menerima Tim Satgas Lawan COVID-19 DPR ke Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Jakarta, Kamis (28/5/2020).

“Kita paparkan daerah-daerah yang siap berdasarkan data terkait epidemiologinya. Kami sampaikan kepada DPR bahwa yang menentukan itu nanti adalah kepala-kepala daerah, sektor-sektor, dan Satgas COVID-19,” katanya.

Airlangga menuturkan selain bergantung pada Pemda, penerapan normal baru juga akan bergantung pada kesiapan masing-masing sektor serta Satgas COVID-19 dengan melihat data persebaran COVID-19.

Ia mengatakan data tersebut berasal dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diakurasi oleh Kementerian PPN/Bappenas sehingga dapat mencerminkan kondisi sebenarnya yang ada di daerah.

“Seluruh data dari BNPB diakurasi oleh Bappenas sehingga data itu mencerminkan daerah per daerah jadi tidak one size fit for all,” ujarnya.

TERKINI
Terus Digempur, Beberapa Warga Gaza Terluka Akibat Serangan Drone Israel Stok Obat Habis, Sektor Kesehatan Palestina Berada di Ambang Kehancuran Mentrans Ajak Dubes Tiongkok Tinjau Sentra Kelapa di Halmahera Utara Tahun Ini, Alfamidi Bakal Bagikan Dividen Rp396 Miliar