Kamis, 28/05/2020 15:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang perempuan berinisial MS yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan nama artis Syahrini. Dalam konten negatif atau video porno tersebut menyandingkan nama Syahrini didalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menerima laporan pada 15 Mei 2020 terkait pencemaran nama baik kepada Syahrini di akun media sosial.
Trump Siap Hentikan Perang Jika Iran Patuhi Kesepakatan Baru
Kronologi Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki yang Tewaskan 16 Orang
Penjelasan Kemendikdasmen Guru Honorer Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri
Keyword : Yusari YunusVideo PornoArtis Syahrini