Kamis, 28/05/2020 15:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang perempuan berinisial MS yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan nama artis Syahrini. Dalam konten negatif atau video porno tersebut menyandingkan nama Syahrini didalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menerima laporan pada 15 Mei 2020 terkait pencemaran nama baik kepada Syahrini di akun media sosial.
10 Makanan Sehat yang Mesti Ada di Kulkasmu
Van Bommel Akhiri Kutukan Setengah Abad Belgia atas Italia
Rizki Faisal Soroti Kesiapan Aparat Usai UU Reforma Agraria Disahkan
Keyword : Yusari YunusVideo PornoArtis Syahrini