Kamis, 28/05/2020 15:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang perempuan berinisial MS yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan nama artis Syahrini. Dalam konten negatif atau video porno tersebut menyandingkan nama Syahrini didalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menerima laporan pada 15 Mei 2020 terkait pencemaran nama baik kepada Syahrini di akun media sosial.
Legislator Soroti Batas Tanggung Jawab Hukum Pilot
Akhir Pekan, IHSG Berakhir Menguat Hingga 65 Poin
Kementan dan Pemerintah Aceh Percepat Pemulihan Pascabencana
Keyword : Yusari YunusVideo PornoArtis Syahrini