Kamis, 28/05/2020 15:24 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang perempuan berinisial MS yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan nama artis Syahrini. Dalam konten negatif atau video porno tersebut menyandingkan nama Syahrini didalamnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menerima laporan pada 15 Mei 2020 terkait pencemaran nama baik kepada Syahrini di akun media sosial.
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi
50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien
Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS
Keyword : Yusari YunusVideo PornoArtis Syahrini