Bawa Nama Syahrini di Video Porno, Perempuan Ini Berbaju Tahanan

Kamis, 28/05/2020 15:24 WIB

Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengamankan satu orang perempuan berinisial MS yang melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyebaran konten pornografi yang melibatkan nama artis Syahrini. Dalam konten negatif atau video porno tersebut menyandingkan nama Syahrini didalamnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menerima laporan pada 15 Mei 2020 terkait pencemaran nama baik kepada  Syahrini di akun media sosial.

"Kami menerima laporan dari saudara DS yang mana kuasa hukum korban (Syahrini) terkait kasus pencemaran nama baik dan penyebaran konten pornografi. Setelah laporan masuk, tim dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung klarifikasi terkait laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/5/2020).

"Kemudian tim melakukan penelusuran kepada salah satu akun Instagram @danu99nyinyir yang melakukan pencemaran dan konten pornografi tersebut," sambungnya.

Kemudian pelaku MS berhasil ditangkap di kawasan Kediri, Jawa Timur di kediamannya pada 19 Mei 2020.

"Pelaku berhasil kita amanakan dikediamannya di Kediri ya, Jawa Timur. Kita amankan di kediamannya," ucap Yusri.

Dari pengakuan pelaku memang benar bahwa dirinya yang meng-upload dan mensadingkan foto dari artis Syahrini.

"Jadi pelaku ini memposting gambar pornografi di akun Instagram @danu99nyinyir yang mana disandingkan dengan artis S (Syahrini). Dia sengaja memposting gambar pornografi itu karena menurut pelaku ini mirip dengan S," ungkap Yusri.

TERKINI
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi 50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS Rilis 11 Album, Musik Taylor Swift Dikritik Vokalis Pet Shop Boys Mengecewakan