Perpajakan Butuh Layanan Maksimal dan Ketegasan Hukum

Selasa, 06/09/2016 20:21 WIB

Jakarta - Keseriusan pemerintah dalam menggenjot pendapatan perpajakan dinilai masih nanggung.

Directur Penelitian CORE Indonesia Mohammad Faisal mengatakan, pemerintah semestinya melakukan dua langkah secara simultan, yakni kemudahan pelayanan pajak, serta penegakan hukum bagi pengemplang pajak.

"Kalau mau efektif, maka harus ada kekuatan negara yang tegas bagi pengemlang pajak dan di sisi pengumpulan juga dilakukan kemudahan dan pelayanan maksimal," ujarnya.

(Baca: CORE Indonesia sebut tax amnesty seperti mainan)

Faisal menyontohkan, Afrika Selatan telah melakukan reformasi pajak tahun 1994 secara sungguh-sungguh.

"Misalnya, kantor pengumpulan pajak diperbanyak, sehingga pelayanan semakin mudah. Daripada kantor mewah tapi jumlahnya sedikit, lebih baik sederhana tapi tersebar di mana-mana," lanjutnya.

Demikian juga dengan perbaikan sistem IT, sehingga pelayanan bisa secara online. Bahkan untuk pelaporan dibuat jumlah lembar SPT yang lebih singkat dan tak menyulitkan.

"Intinya dibuat semudah mungkin. Kalau sudah mudah, kemudian yang tidak taat pajak masih banyak, ya tinggal kekuatan negara untuk menindak. Kalau ini dilakukan, maka celah untuk mengelak dari bayar pajak bisa ditekan," tuntas Faisal.

TERKINI
KKP Bentuk OII Perkuat SDM Sektor Kelautan dan Perikanan KPK Ungkap Bupati Lombok Barat Terima Rp10,8 Miliar dari Pengaturan Proyek Puan: DPR Kawal Antisipasi El Nino hingga Evaluasi Program Magang Dokter Akhir Sesi II, IHSG Menguat ke Level 6.340