Jum'at, 15/05/2020 13:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sopir truk tangki berinisial EF yang menabrak gerobak mie ayam beserta penjualnya hingga tewas ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan telah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hari Admoko, saat dikonfirmasi, Jumat (15/5/2020).
Ledakan Pabrik Gas Tewaskan 13 Orang, Termasuk Pekerja Asing
21 Orang Lebih Tewas dalam Kebakaran Hotel di New Delhi
Kemlu RI: 7 WNI Tewas dalam Insiden Kapal Tenggelam di Perak Malaysia
Keyword : Sopir TrukMie AyamKorban Tewas