Rabu, 13/05/2020 20:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020. Sementara untuk kelas III, iuran itu akan dinaikkan pada tahun 2021.
Merespon kebijakan itu, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Lucy Kurniasari menilai pemerintah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Legislator PDIP Ingatkan Bahaya Tafsir Sepihak dalam Perpres Ekstremisme
May Day 2026, Ojol Garda Indonesia Desak Prabowo Terbitkan Perpres 90:10
Baleg DPR Panggil BPKP, MA Hingga Aparat Hukum Bahas Putusan MK Soal BPK
Pasalnya, kebijakan itu tak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres No. 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Lucy Kurniasari melalui keterangannya, Rabu (13/05/2020).
Menurut Lucy, seharusnya, Pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung dengan baik dan taat dengan azas hukum.
"Kalau seperti ini kan sama Pemerintah bermain-main dengan Putusan MA," ujar dia.
Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mengaku khawatir dengan sikap pemerintah. Sebab, kata dia, jika pemerintah memberikan contoh yang tidak baik dan tidak mentaati azaz hukum, nantinya rakyat akan mengikutinya.
"Kalau hal ini terjadi, akan berbahaya bagi bangsa dan negara Indonesia," ujar dia.
Untuk itu, Lucy meminta Presiden segera menganulir Perpres No. 64 Tahun 2020 yang baru ditandatanganinya.
"Selanjutnya saya meminta Presiden melaksanakan Putusan MA secara sungguh-sungguh, agar rakyat dapat menyontoh pimpinanya dalam melaksanakan hukum," kata dia.
Keyword : Perpres Iuran BPJS Lucy Kurniasari Putusan MA