Pemerintah Bolehkan Usia di Bawah 45 Tahun Kembeli Bekerja Cegah PHK

Senin, 11/05/2020 22:35 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah perbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi COVID-19.

"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas dari Jakarta, Senin (11/5/2020).

Meski demikian, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas.

Doni menganggap kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan lapisan masyarakat yang tidak rentan terpapar oleh dampak buruk COVID-19 dibanding kelompok usia lain.

Secara fisik, kata dia, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja.

"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit,” kata pria yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.

Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tidak tertular COVID-19.

TERKINI
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025 Ryan Gosling Bikin Aksi Kejutan ala Stuntman The Fall Guy di Universal Studios