Senin, 11/05/2020 22:35 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah perbolehkan warga berusia di bawah 45 tahun untuk kembali bekerja. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi angka pemutusan hubungan kerja (PHK) karena pandemi COVID-19.
"Kelompok ini tentu kita beri ruang untuk bisa aktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terdampak PHK bisa kami kurangi," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam jumpa pers virtual usai rapat terbatas dari Jakarta, Senin (11/5/2020).
Meski demikian, Doni menyatakan hal itu tetap harus dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Yakni menjaga jarak dengan orang lain secara fisik, menghindari kerumunan, menggunakan masker, dan sering mencuci tangan dengan sabun. Hal itu wajib menjadi standar setiap masyarakat yang beraktivitas.
Doni menganggap kelompok usia di bawah 45 tahun merupakan lapisan masyarakat yang tidak rentan terpapar oleh dampak buruk COVID-19 dibanding kelompok usia lain.
Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa
Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah
Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025
Secara fisik, kata dia, kebanyakan warga yang berusia di bawah 45 tahun berkondisi sehat. Warga di bawah 45 tahun juga termasuk kategori masyarakat aktif dengan mobilitas tinggi, yang memiliki pengaruh terhadap kondisi lapangan kerja.
"Kelompok muda usia di bawah 45 tahun mereka adalah secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan rata-rata kalau toh terpapar belum tentu sakit,” kata pria yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ini.
Sementara bagi warga yang berusia 46 tahun ke atas tetap diminta untuk memperketat kewaspadaan agar tidak tertular COVID-19.
Keyword : Covid-19 Doni MonardoUsia 45 Tahun