Senin, 11/05/2020 11:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bakal longgarkan pembayaran premi penjaminan yang harus dikeluarkan perbankan pada semester II/2020.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan kebijakan ini untuk memberikan ruang gerak pada industri perbankan di tengah pandemi. Perbankan akan mendapatkan pelonggaran pembayaran premi penjaminan mulai Juli 2020 mendatang.
Adapun, dengan pelonggaran tersebut akan membuat perbankan yang terlambat melakukan pembayaran premi tidak terkena denda. Pelonggaran akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
"Terlambat bayar premi tidak kena denda atau denda 0 persen mulai semester II/2020 dan berlaku selama enam bulan ke depan terhitung Juli 2020," kata Halim dalam Live Konferensi Pers KSSK, Senin (11/5/2020).
6 Fase Perjalanan Manusia Setelah Hari Kiamat
Mendes dan Kepala BRIN Bakal Implementasikan Hasil Riset ke Tingkat Desa
Bayi Orangutan Lahir di CA Jantho Aceh, Diberi Nama Badar oleh Menhut
Menurutnya, LPS masih akan terus memantau situsasi dana pihak ketiga (DPK), tren penurunan bunga, dan likuiditas perbankan. Pertumbuhan DPK memang mengalami perlambatan sebesar 7,98 persen YoY pada April 2020 dibandingkan dengan pertumbuhan Maret 2020 yang sebesar 9,66 persen YoY.
Begitu juga dengan pertumbuhan rekening giro yang juga mengalami perlambatan menjadi sebesar 9,77 persen YoY pada April 2020.
"Kepercayaan masyarakat masih tinggi dalam mempercayakan dana mereka di perbankan. Himpunan DPK memang mengalami perlambatan sejalan dengan melambatnya kegiatan ekonomi, tetapi masih aman," katanya.
Keyword : LPS Premi Penjaminan Halim Alamsyah