RUU Ciptaker Harus Kembangkan UMKM

Rabu, 06/05/2020 09:36 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang masuk dalam konsep omnibus law, harus mengedepankan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Nilai-nilai tradisional bangsa harus dikembangkan dalam produk UMKM.

“Saya menegaskan pembahasan pasal-pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja harus mengedepankan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (5/5).

Dikatakan Gobel, banyak pelaku UMKM di Indonesia merupakan pedagang barang-barang impor dari China, seperti mainan anak, tekstil, hingga garmen. Yang harus dipikirkan adalah bagaimana meningkatkan peran masyarakat UMKM dalam memperkuat NKRI.

“UMKM di ranah garmen dan tekstil banyak yang memiliki nilai tradisional dan nilai tambah yang perlu diperkuat, seperti batik, tenun ikat, hingga songket,” ungkap politisi Partai Nasdem itu.

Gobel berharap, pasal-pasal dalam RUU Ciptaker ini tidak hanya bicara lapangan kerja, tetapi tidak ada nilainya.

"Saya juga mengingatkan pembahasan RUU Cipta Kerja jangan mengedepankan kepentingan investor asing yang justru malah berpotensi melemahkan NKRI. Investor asing hanya pelengkap, bukan yang utama,” tuturnya.

TERKINI
Mengenal Sisi Unik dari Lucid Dream yang Jarang Diketahui Kemendikdasmen Tekankan Sekolah Mesti Jadi Ruang Aman dan Nyaman Lebanon Upayakan Gencatan Senjata Permanen dengan Israel Ilmuwan Temukan Tanaman Terus Naik ke Puncak Himalaya, Ini Penyebabnya