Rabu, 06/05/2020 17:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal buka kembali transportasi umum mulai terhitung Kamis (7/5/2020) besok. Moda Transportasi dari maskapai hingga moda transportasi kereta api mulai diperbolehkan kembali untuk membawa penumpang.
Meski begitu, maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia masih menunggu regulasi resmi alias Peraturan Menteri Perhubungan diterbitkan. Direktur Utara Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengaku jika maskapai plat merah ini sudah persiapkan diri.
Irfan mengatakan, perseroan sudah mempersiapkan pengoperasiannya sejak beberapa hari yang lalu.
Sehingga ketika pemerintah membuka kembali transportasi baik darat hingga udara, maka pihaknya siap dan bisa segera langsung beroperasi.
Narkoba, Selebgram Chandrika Chika Cs Dikirim ke Lido untuk Rehabilitasi
50 Musisi Akan Ramaikan Jakarta Street Jazz Festival 2024, Ada Tompi sampai Andien
Rusia Serang Jalur Kereta Api Ukraina untuk Ganggu Pasokan Senjata AS
"Iya. sudah dari minggu yang lalu (mempersiapkan diri)," kata Irfan.
Sebagai informasi sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, seluruh transportasi bisa kembali beroperasi asalkan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
Misalnya adalah harus menggunakan masker, harus menyediakan westafel di tempat yang sering dilalui penumpang untuk cuci tangan, mengatur jarak, hingga menyiapkan handsanitizer.
Selain itu lanjut Budi, orang yang berpergian juga akan dibatasi dan disesuaikan kriteriannya. Nantinya, kriteria tersebut akan diatur oleh tim gugus tugas penanganan covid-19 dan juga Kementerian Kesehatan.
Keyword : Garuda Indonesia Moda Transportasi Kemenhub