Rabu, 06/05/2020 15:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Polisi menetapkan Youtuber Ferdian Paleka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Youtuber yang melakukan prank sembako sampah ke Transgender Perempuan (Transpuan) di Kota Bandung itu, kabur setelah dilaporkan ke pihak yang berwajib oleh korban.
"Yang bersangkutan (statusnya) DPO," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Dasco Pastikan Daftar Kabinet Prabowo-Gibran yang Beredar Tidak Benar
Dunia Alami Krisis Guru, Ini Saran PGRI ke Pemerintah
KPK Segera Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih Sebagai Tersangka
Keyword : Kabar Artis Status DPO Ferdian Paleka