Arab Saudi Berlakukan Sanksi Bagi yang Melanggar Aturan Pencegahan COVID-19

Rabu, 06/05/2020 08:05 WIB

Riyadh, Jurnas.com - Kerajaan Arab Saudi megatakan, siapapun yang melanggar peraturan yang dirancang untuk menghentikan penyebaran virus corona baru (COVID-19) dapat dijebloskan ke penjara.

Saudi Press Agency mengatakan, perintah kerajaan dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi karena kekhawatiran akan kesehatan dan keselamatan warga dan penduduk setempat.

Warga negara, perusahaan swasta atau karyawan yang melanggar aturan tersebut didenda antara SR1.000 dan SR100.000 dan dipenjara antara satu bulan dan satu tahun.

Denda dan hukuman penjara juga akan dikeluarkan untuk siapa saja yang melanggar instruksi karantina, atau yang menggunakan izin untuk keluar selama jam malam untuk tujuan yang tidak dimaksudkan.

Kementerian tersebut mengatakan, jika ada yang secara sengaja menginfeksi orang lain, mereka bisa dipenjara hingga lima tahun dan didenda hingga SR500.000.

Pengumuman itu juga menetapkan hukuman bagi mereka yang menyebarkan rumor terkait COVID-19 atau informasi palsu di media sosial. Denda berkisar SR100.000 hingga SR1 juta dan hukuman penjara antara satu hingga lima tahun.

Kementerian tersebut juga mengatakan, jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh ekspatriat, mereka akan dideportasi dan dilarang memasuki kembali negara itu.

TERKINI
Jumlah Pengangguran di Indonesia Turun jadi 7,2 Juta Orang Industri Pengolahan jadi Penopang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I BKSAP DPR Harap Kerja Sama dengan Zimbabwe Beri Manfaat di Berbagai Bidang SKK Migas Komit Optimalkan Manajemen Rantai Pasok