Minggu, 04/09/2016 08:02 WIB
Dhaka - Tokoh dan penyandang dana utama Partai Jamaatul Islami di Bangladesh, Mir Quasem Ali (63), telah menjalani eksekusi hukuman gantung di Pusat Penjara Kashimpur, pinggiran ibu kota Bangladesh, atas tuduhan pembantaian, penahanan, penyiksaan, dan penghasutan kepada kebencian agama selama peperangan yang terjadi selama perang kemerdekaan dari Pakistan pada 1971.
Menteri Hukum setempat, Anisul Haq diberitakan Reuters mengatakan, Ali dihukum gantung pada pukul 22.35 waktu setempat (16.35 GMT), beberapa hari setelah Mahkamah Agung Bangladesh menolak banding terakhir atas putusan hukuman mati.
Puluhan Ribu Pengungsi Rohingya Desak Pemulangan ke Myanmar
Bangladesh Protes Rohingya Dilabeli Sebagai Bengali
Presiden Bangladesh Mundur, Akui Alami Masalah Kesehatan
Keyword : Mir Quasem Ali Bangladesh Partai Jamaatul Islami