Jika Mau Mudik, Harus Miliki Surat Keterangan Ini

Jum'at, 01/05/2020 01:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah telah resmi melarang mudik untuk menekan penularan virus Corona (Covid-19) di wilayah Indonesia. Namun, Kakorlantas Polri Irjen Istiono memperbolehkan warga untuk mudik jika miliki surat keterangan urgensi yang ditandatangani oleh lurah setempat.

Adanya keperluan mendesak, seperti keluarga sakit atau meninggal dan istrinya hendak melahirkan menjadi toleransi petugas.

"Keluarganya sakit, meninggal, tapi tunjukan surat tidak masalah (mudik). Cukup foto saja untuk pastikan keluarganya sakit," jelas Kakorlantas Polri Irjen Istiono melalui laman resmi Divisi Humas Polri, Selasa (28/4/2020).

Istiono mengatakan tanpa alasan tersebut, pihaknya bakal menindak tegas para pemudik dengan memutarbalikkan ke rumah masing-masing. Bila alasan lain karena tidak punya pekerjaan, Polri akan mendata dan langsung memberikan bantuan sosial.

"Lagi disisir masyarakat yang tak punya pekerjaan kemudian tak kebagian bansos gimana, di wilayah paling ujung termasuk Polri menyiapkan 25 ton beras di sana bagi masyarakat yang kelaparan. Polri akan proaktif memberikan bantuan ke masyarakat," ujarnya.

Lebih lanjut, Istiono mengatakan Polri juga akan memeriksa setiap kendaraan yang lewat di titik-titik penyekatan. Hal itu guna mengantisipasi adanya pemudik yang ‘ngumpet’ di truk dan lain sebagainya.

"Macam-macam modusnya. Ada yang naik truk, kontainer macem-macem. Kita periksa. Saya takutnya mereka lemas kekurangan oksigen. Kedua nyuri pakai truk kontainer kemudian tertular Covid-19 sangat bahaya dan menularkan saudara di kampung," katanya.

TERKINI
Gelora Cap PKS sebagai Pengadu Domba: Tolak Gabung Koalisi Prabowo-Gibran Taylor Swift Sedih Tinggalkan Pacar dan Teman-temannya untuk Eras Tour di Eropa Komisi I DPR: Pemerintah Perlu Dialog Multilateral Redam Konflik di Timur Tengah Album Beyonce Cowboy Carter Disebut Layak Jadi Album Terbaik Grammy 2025